Jun 6, 2009
BI IZINKAN LEBIH DARI SATU LEMBAGA SERTIFIKASI
JAKARTA (bisnis.com): Bank Indonesia akhirnya mengizinkan lebih dari satu lembaga sertifikasi untuk melakukan uji manajemen risiko setelah sekian lama para bankir mendesak penerbitan ketentuan tersebut.
Ketentuan tersebut tertuang dalam revisi atas peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/25/PBI/2005 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan No. 8/9/PBI/2006 menjadiNo.11/19/2009.
Sejumlah revisi dalam aturan tersebut, pertama, Bank Indonesia tidak membatasi jumlah lembaga penyelenggara sertifikasi manajemen risiko. Namun, otoritas itu mewajibkan tiap lembaga memenuhi standar kurikulum, silabus dan materi yang ditetapkan BI.
Kedua, BI membebaskan kewajiban pejabat dalam section pendukung manajemen risiko (Risk Taking Unit – Supporting/RTUS) untuk ikut sertifikasi, kecuali pimpinan tertinggi RTUS minimal harus memiliki sertifikat manajemen risiko tingkat 1.
Ketiga, penghapusan persyaratan masa kerja untuk dapat mengikuti sertifikasi manajemen risiko dan memberikan satu kali kesempatan bagi pejabat yang diwajibkan memiliki sertifikat manajemen risiko tingkat 4 dan 5.
Pejabat bank yang masuk dalam kategori ini untuk jenjang jabatan direksi dan pimpinan satuan kerja yang berada satu turn di bawah direksi guna mengikuti uji kompetensi manajemen risiko langsung pada tingkatan sertifikat yang dituju.
Keempat, penghapusan kewajiban konversi sertifikat manajemen risiko module eksekutif dan diakuinya module itu tanpa batas waktu. BI juga menghapus batas waktu mengikuti module penyegaran dan pemeliharaan bagi pemegang module eksekutif.
Kelima, perluasan kegiatan yang dapat diakui sebagai module penyegaran dan pemeliharaan a.l. dilaksanakan dalam bentuk ujian tertulis atau lisan, observasi langsung, laporan hasil kerja, pursuit enhancement, pursuit enrichment, pelatihan, konsultasi, kursus, in residence precision dan seminar. (tw)
Random Posts
