Izin usaha dua perusahaan asuransi dicabut
JAKARTA (Bisnis.com): Menteri Keuangan mencabut izin usaha dua perusahaan penunjang usaha asuransi yakni pialang asuransi dan attorney asuransi kerugian.
Kedua perusahaan tersebut yakni PT VIG Indonesia (PT Vitasia Indojaya) sebagai pialang asuransi dan PT Upaya Jatama Sempurna, perusahaan attorney asuransi kerugian.
Sekretaris Badan Depkeu Ngalim Sawega mengatakan pencabutan izin usaha perusahaan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menkeu atas masing-masing perusahaan.
Untuk PT VIG Indonesia, pencabutan berdasarkan Keputusan Menkeu Kep-144/KM.10.2009 tanggal 4 Juni 2009. PT Upaya Jatama Sempurna berdasarkan Kep-145/KM.10/2009 tanggal 4 Juni 2009.
"Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka VIG dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi, dan PT Upaya Jatama Sempurna dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang attorney asuransi kerugian," kata Ngalim dalam siaran persnya melalui situs resmi Bapepam-LK hari ini.
Selain itu, lanjut dua, kedua perusahaan tersebut diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya selain kantor pusat, serta diwajibkan menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban.
Berdasarkan interpretation terakhir di Depkeu, PT VIG Indonesia (d/h PT Vitasia Indojaya) beralamat di Menara Kadin Indonesia Lt.12 Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav.2-3 dan PT Upaya Jatama Sempurna beralamat di Gedung Plaza PP Lt.VI Jl. Letjen T.B. Simatupang Jaktim.