PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia resmi dibentuk
Arif Baharudin, Direktur Barang Milik Negara Departemen Keuangan, mengatakan pembentukan PT PII merupakan bagian dari implementasi komitmen percepatan pembangunan infrastruktur yang juga salah satu pelaksanaan module 100 hari.
“Salah satu maksud pendirian PT PII adalah menekan financing price proyek dengan cara meningkatkan kelayakan kredit proyek tersebut melalui pemberian jaminan terhadap risiko proyek yang diperjanjikan dengan pemerintah,” jelasnya dalam siaran pers hari ini.
Pendirian perusahaan dilaksanakan dengan penandatanganan akte pendirian oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan Hadiyanto tertanggal thirty Desember 2009. Yang akan bertindak sebagai Direktur Utama adalah Sinthya Roesly, sedangkan Komisaris Utama Freddy Rickson Saragih dan Komisaris Ayu Sukorini.
Perusahaan ini dibentuk dengan modal awal dari penyertaan modal negara sebesar Rp1 triliun. Statusnya adalah sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sehingga kepemilikan saham sepenuhnya ada di tangan pemerintah. (ln)